BK DPRD Kaltim Minta Aduan Pelanggaran Etik Disampaikan Secara Tertulis

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi

Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mengimbau masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota dewan agar mengajukan laporan secara tertulis dan sesuai prosedur resmi. Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim.

“Beberapa aduan sudah kami dengar, tapi semuanya masih sebatas lisan. Tanpa laporan tertulis dan identitas jelas, kami tidak bisa memprosesnya,” ujar Subandi.

Ia menegaskan BK wajib mengikuti aturan tata beracara yang mengharuskan setiap laporan disertai identitas pelapor yang dapat diverifikasi. Setelah itu, BK akan mengundang pelapor untuk klarifikasi dan memanggil pihak terlapor jika diperlukan.

Berita Lainnya:  Pengusaha Muda Ajak Buka Lapangan Kerja dan Tanggulangi Sampah

“BK tidak boleh bertindak berdasarkan asumsi. Kita pelajari dulu secara menyeluruh, baru ambil langkah,” jelas politisi PKS ini.

Subandi menambahkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran etik bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga rekomendasi kepada pimpinan dewan, bergantung pada tingkat pelanggaran.

Menutup keterangannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga etika dan marwah lembaga, khususnya dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Jaga sikap, jaga marwah lembaga. Kita ini wakil rakyat. Sudah seharusnya masyarakat merasa bahwa kita betul-betul mewakili mereka,” tutup Subandi.

Tim Redaksi (Adv 24/Fr)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.