Samarinda – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memberikan keterangan terkait keberhasilan penangkapan buronan H. Zainal Muttaqin yang terlibat dalam kasus penggelapan dalam pekerjaan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung pada Rabu, (2/10/2024) sekitar pukul 16.40 WIB di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Harli Siregar, H. Zainal Muttaqin telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah dinyatakan bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan dalam pekerjaannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Duta Manuntung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa Zainal Muttaqin awalnya terdeteksi di Surabaya, namun kemudian melarikan diri ke Jakarta.
“Tim segera bertindak, dan setelah beberapa hari pengejaran, berhasil mengamankan tersangka yang bersikap kooperatif,” tambah Harli.
Harli juga menegaskan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih dalam DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” tutupnya.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRc