KPU Kaltim Umumkan Laporan Awal Dana Kampanye Parpol dan Calon DPD RI untuk Pemilu 2024

Caption: Dok Humas KPU Kaltim.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan laporan awal dana kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, menyatakan bahwa parpol dan calon DPD RI memiliki kewajiban untuk melaporkan arus kas dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye peserta pemilu.

Berdasarkan data yang diterima KPU Kaltim, total pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh 18 parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 di Kaltim mencapai Rp8.316.894.966,08. Parpol dengan pengeluaran terbesar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp2.563.641.865, diikuti oleh Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Berita Lainnya:  Rayakan HUT ke-14, Partai Gerindra Perkuat Konsistensi dan Komitmen pada Masyarakat

Sementara itu, parpol yang melaporkan dana kampanye terkecil adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Rp5.400.000, diikuti oleh Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Untuk calon DPD RI, 20 calon yang maju dari Kaltim melaporkan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.841.177.181. Calon DPD RI dengan pengeluaran terbesar adalah Ir. H. Emir Moeis, M.Sc. dengan Rp320.853.000, diikuti oleh Abdul Jawad, S.H., M.H. dan Dr. H. Rendi Susiswo Ismail, S.H., M.H.

Adapun calon DPD RI yang belum mengeluarkan dana kampanye adalah H. Andi Fathul Khair S.Sos. dan Naspi Arsyad.

Berita Lainnya:  Gegara HP Pelaku Nekat Habisi Kekasih Gelapnya, Mayat Korban Dibuang di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong

Rudiansyah menegaskan bahwa KPU Kaltim akan melakukan audit terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 di provinsi tersebut. Audit ini akan dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU untuk menilai kepatuhan, asal-usul, jumlah, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol.

KPU Kaltim mengimbau parpol untuk tetap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana kampanye, dengan menekankan bahwa dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Tim Redaksi Portalborneo.or.id

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.