Portalborneo.id, Samarinda — Mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD memasuki tahapan baru menyusul diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan tersebut akan mulai menjadi acuan resmi dalam proses PAW di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Mengantisipasi perubahan ini, KPU Kaltim menggelar sosialisasi bersama partai politik dan pemangku kepentingan di Aula Kesbangpol Kaltim, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk menyeragamkan pemahaman sekaligus memastikan bahwa proses PAW di Kaltim berlangsung transparan, adil, dan berintegritas di tengah dinamika politik yang semakin kompleks.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kaltim, Wildan Taufik, menegaskan bahwa PAW tidak boleh dipandang sebagai proses politis semata, tetapi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang wajar dan sah—baik secara hukum maupun moral.
“Ini tentang transparansi, keadilan elektoral, serta integritas penyelenggara dan peserta demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Wildan menekankan bahwa Perda tidak hanya sebatas produk hukum, tetapi juga instrumen yang mengatur ketertiban umum dan arah penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap aspek penganggaran, fungsi pengawasan, hingga integritas pejabat publik harus dijalankan dengan benar agar pemerintahan tetap efektif dan berpihak pada rakyat.
Ia menambahkan, di tengah era digitalisasi, dinamika sosial-politik semakin cepat dan rawan mempengaruhi stabilitas daerah. Karena itu, anggota legislatif hasil PAW perlu menjaga keteladanan, kesantunan politik, dan etika publik.
“PAW harus menjadi momentum bermartabat, bukan polemik, tetapi perbaikan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa PKPU 3/2025 menjadi pedoman utama penggantian antarwaktu. Dengan keluarnya aturan baru ini, PKPU 6/2017 dan 6/2019 secara otomatis tidak lagi digunakan.
Salah satu poin penting adalah posisi KPU dalam menangani anggota DPRD yang terjerat kasus hukum. Selama belum ada surat resmi dari pimpinan DPRD, KPU tidak dapat memulai proses PAW.
“KPU bersifat pasif. Tanpa surat dari pimpinan DPRD provinsi, kami tidak melakukan komunikasi apa pun terkait PAW,” kata Fahmi.
Ketika surat resmi masuk, KPU wajib menindaklanjuti dalam waktu lima hari kerja. Namun apabila anggota yang hendak diganti melakukan upaya hukum, maka proses PAW ditunda hingga seluruh proses hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Fahmi juga menjelaskan alur pemilihan calon pengganti:
• Jika suara calon pengganti sama, dilihat persebaran suara.
• Jika persebarannya juga sama, diprioritaskan calon perempuan.
• Bila perempuan lebih dari satu, dipilih berdasarkan nomor urut tertinggi di daftar calon.
Ia menegaskan, mengganti anggota DPRD bukan kewenangan KPU.
“Anggota DPRD adalah manifestasi pilihan rakyat. KPU hanya memastikan prosesnya sesuai aturan.”
Anggota KPU Kaltim sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Qayyim Rasyid, memaparkan sejumlah perbedaan mendasar antara aturan PAW lama dan PKPU 3/2025.
Salah satu perubahan besar adalah terkait anggota DPRD yang diberhentikan namun melakukan upaya hukum. Aturan sebelumnya, KPU tetap menyerahkan nama calon PAW disertai catatan bahwa proses hukum sedang berjalan. Kini mekanismenya berbeda.
“Sekarang nama tidak diberikan sama sekali. KPU hanya mengirim surat ke DPR bahwa proses PAW belum bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan sedang melakukan upaya hukum,” jelas Qayyim.
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah mengenai larangan bagi pejabat yang masih menerima gaji dari APBN/APBD untuk menjadi calon PAW. Artinya, pejabat BUMN, BUMD, maupun BUMDes tidak bisa menggantikan anggota DPRD selama mereka masih menjabat.
Ia juga menyebutkan sejumlah dasar hukum lain yang relevan, mulai dari UU Partai Politik, UU Pemerintah Daerah, hingga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88 dan 176 yang ikut mengatur mekanisme PAW.
Dengan mekanisme baru yang lebih rinci, pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu berharap proses PAW ke depan tidak lagi menimbulkan kerancuan, sekaligus menjaga stabilitas politik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sosialisasi ini menjadi awal dari serangkaian pembahasan lanjutan antara KPU, DPRD, parpol, dan lembaga pemerintah untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan baru sebelum diterapkan secara penuh pada tahun politik mendatang.
Tim Redaksi/Riska

