Portalborneo.id, Kutai Kartanegara – Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap seorang pria berinisial MIH (37) karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga September 2025.
Kasus ini terungkap pada Selasa malam, 9 September 2025. Korban yang baru berusia 16 tahun mengirim pesan WhatsApp kepada gurunya. Ia mengaku sudah lama menjadi korban persetubuhan ayah tiri. Sang guru lalu melapor dan berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan. “Sekitar pukul delapan hingga sembilan malam kami assessment, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Loa Janan. Respon mereka sangat cepat, laporan malam itu juga langsung diproses,” ujarnya, Rabu (10/9).
Untuk sementara, korban diamankan lebih dulu agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan keluarga. Setelah itu laporan resmi dibuat ke Polsek Loa Janan. Korban sempat diperiksa hingga dini hari, sebelum akhirnya dibawa ke rumah aman.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya hampir dua kali setiap pekan sejak ia masih SMP. Selain pelecehan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik. Pada 6 September lalu, ia dipukul dan dijambak rambutnya karena menolak melayani pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, bersama tim Unit Reskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Desa Loa Duri Ilir. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran guru, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak dalam melaporkan kekerasan seksual. Respons cepat aparat kepolisian dinilai sangat penting agar korban segera mendapat perlindungan hukum maupun psikologis.
 
								
 
															 
															 
			 
			 
			 
			 
			 
			 
			 
			 
			
 
			 
			 
			 
			 
			