PORTALBORNEO.OR.ID, Samarinda – Pada Kamis (7/10/2021) lalu, warga Muang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, mendatangi kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Kedatangan warga untuk melaporkan adanya tambang ilegal yang telah membuat permukiman mereka menjadi rusak, serta mengajukan laporan bahwa dugaan tambang ilegal yang beroperasi.
Penjelasan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca, warga yang datang untuk melaporkan penambangan ilegal itu merupakan perwakilan dari lima RT warga Muang Dalam.
“Yang jelas mereka mengadukan nasibnya tentang dampak dari penambangan liar tak berizin,” ujar Markaca kepada wartawan.
Politisi partai Gerindra itu menambahkan, berdasarkan laporan warga kegiatan tambang di Muang sudah pernah ditolak oleh warga pada 2016 silam. Tetapi, penolakan tersebut tak begitu dilirik lantaran dampak lingkungan yang terjadi belum terlihat,
“Kalau sekarang di sana (Muang Dalam) sudah viral. Keadaannya sungguh menyedihkan,” imbuhnya.
Markaca menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau langsung lapangan, untuk menindaklanjuti laporan warga.
“Sementara untuk saat ini, usai pertemuan dengan warga, sekitar pukul 13.00 Wita Komisi III DPRD Samarinda bakal kembali melakukan rdp (rapat dengar pendapat) bersama perusahan tambang dan dinas terkait,” terangnya.
Upaya untuk melakukan laporan warga terhadap pertambangan ilegal, akan diproses kepada pihak ahlinya dalam persoalan ini. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Polresta Samarinda, dan lainnya.
“Tapi sifatnya hanya rekomendasi saja. Karena kami (DPRD) tidak punya wewenang menutup tambang,” pungkasnya.(NFL/MA) ADV