Samarinda – Dorongan untuk memperluas jangkauan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu kaku dan belum mampu menjangkau kebutuhan riil masyarakat di desa dan kelurahan.
“Selama ini aturannya terlalu kaku. Aspirasi masyarakat di desa seringkali tak bisa direspons karena keterbatasan aturan. Kami sudah menyurati gubernur untuk segera merevisi pergub ini,” kata Sarkowi, Senin (5/5/2025).
Politikus asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini menjelaskan bahwa meskipun Kukar memiliki APBD besar, luasnya wilayah membuat pembangunan belum merata. Karena itu, ia mendorong agar revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dilakukan tahun ini, sehingga pada 2026 bantuan keuangan bisa lebih tepat sasaran.
“Ketua DPRD juga sudah menandatangani surat dukungan, jadi ini bukan aspirasi pribadi, tapi lembaga,” tegasnya.
Sarkowi menyoroti fakta di lapangan, bahwa kebutuhan masyarakat desa kerap kali tidak memerlukan anggaran besar.
“Warga hanya butuh Rp 200 juta untuk membangun jalan atau fasilitas pertanian. Tidak perlu sampai miliaran. Ini yang tidak dijangkau pergub sekarang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung ekonomi desa. Program seperti jalan usaha tani, pengadaan bibit, dan alat pertanian telah diinput dalam sistem perencanaan daerah dan siap dilaksanakan.
“Kini tinggal menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Kalau memungkinkan, semua sudah siap dijalankan,” pungkasnya.
Tim Redaksi (Adv 14/Fr)