Lapas Kelas IIA Samarinda Ajukan Grasi 8 Napi Divonis Seumur Hidup ke Presiden

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, Hudi Ismono.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, Hudi Ismono.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Selama ini masih banyak masyarakat yang salah kaprah terhadap Hukuman Seumur Hidup seorang napi.

Ada yang mengira, bahwa hukuman seumur hidup mendapatkan pidana penjara sesuai umur yang dimiliki oleh seorang narapidana.

Ternyata hal tersebut kurang tepat, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 Ayat 1, pidana penjara seumur hidup ialah terpidana menjalani hukuman di penjara seumur hidup hingga akhir hayatnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, Hudi Ismono, menjelaskan di lapas kelas II A Kota Samarinda miliki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 15 napi yang terjerat hukuman seumur hidup di penjara.

Berita Lainnya:  Malam Satu Suro 2024 Jatuh pada 6 Juli, Berikut Tradisi dan Maknanya

Oleh sebab itu, Hudi Ismono, bersama pihaknya menciptakan program khusus untuk seluruh WBP yaitu “Gerak Cinta”.

Yang dimana program tersebut mendekati seluruh WBP secara kekeluargaan seperti selalu memberi semangat, motivasi hidup untuk terus menjalani kehidupan kedepannya.

“Tentu dengan kontur banguan seperti ini (minimalis) bagi kami sangat berisiko, jadi kami mengatasinya dengan pendekatan kekeluargaan kepada mereka, kita sentuh hatinya,” ungkap Hudi Ismono.

Masih ujar Hudi Ismono, yang dimana program tersebut menilai dari sikap WBP, apabila berperilaku baik dengan kurun waktu lima tahun, maka akan diberikan sikap Grasi.

Berita Lainnya:  Nasib Sektor MICE di Kaltim di Tengah Efisiensi Anggaran: DPRD dan Pemprov Bahas Solusi Strategis

Maksud dari Grasi sendiri ialah, memberi keringanan hukuman kepada WBP. Namun semua itu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Seperti WBP harus bersikap baik selama lima tahun. Apabila dia (WBP) telah besikap baik selama 4 tahun lalu melanggar aturan maka perhitungan sikap baik tersebut menjadi nol kembali. Dan mengulang dari awal,,” jelasnya.

Pada saat ini di Lapas Kelas II A Kota Samarinda, ia menyebut tahun 2023 terdapat 8 dari 15 WBP seumur hidup yang telah memenuhi syarat mengurus Grasi.

“Jadi 8 orang itu sudah kita ajukan Grasi. Dan sedang kita lengkapi syaratnya untuk diajukan ke pusat,” ucapnya.

Berita Lainnya:  Mengungkap Rahasia di Balik Peningkatan IPM Samarinda: Wali Kota Andi Harun Berbagi Visi di Seminar Nasional

Dari program khusus tersebut, biasanya pihak lapas melakukan kegiatan ngopi bareng bersama WBP sembari memberi semangat secara intens.

“Intinya kita pendekatan secara kekeluargaan. Dan semua itu berlaku untuk seluruh WBP,” tutupnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.