Portalborneo.id, Kutai Kartanegara – Konflik lahan dan kerusakan lingkungan antara warga Desa Argosari dan Amborawang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan perusahaan tambang PT Singlurus Pratama kian memanas.
Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, secara tegas mendesak DPRD Kalimantan Timur untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional perusahaan tersebut.
Desakan itu menguat setelah kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kaltim ke lokasi tambang pada Senin (2/2/2026) diduga telah bocor. Paulinus menilai kondisi di lapangan saat kunjungan tidak mencerminkan aktivitas tambang yang sebenarnya.
“Satu hari sebelumnya kami turun ke lokasi, puluhan alat berat masih bekerja di sekitar lahan Pak Slamet. Tapi saat Komisi III datang, lokasi mendadak sepi, tidak ada aktivitas. Ini patut diduga ada kebocoran informasi,” ujar Paulinus.
Ia juga menyoroti tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Singlurus Pratama, Junior Andreas, yang dinilai harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan masif. Dampak yang dirasakan warga antara lain tanah longsor, retakan rumah, hingga rusaknya lahan perkebunan.
Tak hanya itu, Direktur perusahaan yang disebut berasal dari Thailand dan dikenal dengan nama Panot juga menjadi sorotan.
Menurut Paulinus, pimpinan perusahaan tersebut tidak pernah hadir langsung menemui warga dan seolah tidak tersentuh proses hukum.
Terkait pembebasan lahan, Paulinus membantah klaim perusahaan yang menyebut tuntutan warga terlalu tinggi.
Ia menjelaskan, PT Singlurus Pratama hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp54 juta untuk rumah dan lahan yang telah rusak akibat aktivitas tambang.
“Rumah warga retak, lahan rusak, pemukiman terkepung tambang dengan jarak kurang dari 500 meter dari jalan umum, tapi ditawar Rp54 juta. Itu tidak manusiawi,” tegasnya.
Paulinus menyebut tuntutan warga sebesar Rp5 miliar per orang masih bersifat terbuka untuk negosiasi, mengingat nilai kerugian dan potensi ekonomi lahan yang terdampak.
Ia merinci lahan milik kliennya yang terdampak langsung aktivitas tambang, antara lain:
- Slamet, luas lahan 4.700 meter persegi, berupa lahan kebun yang memiliki potensi batubara.
- Achmad, luas lahan 3.478 meter persegi, merupakan lahan eks tambang yang digarap oleh PT Singlurus Pratama.
- Maensyah, luas lahan 1.365 meter persegi, lahan dan rumah terdampak langsung aktivitas tambang.
- Paniyem, luas lahan 12.161 meter persegi, merupakan lahan eks tambang yang belum direklamasi.
Melihat kondisi tersebut, Paulinus menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana. Ia meminta DPRD Kaltim memberikan dukungan penuh agar kasus ini dapat diproses secara tegas.
“Kami minta DPRD Kaltim mendukung langkah pemidanaan pimpinan PT Singlurus Pratama. DLH Kukar maupun provinsi seolah tutup mata. Rekomendasinya harus tegas, tutup operasional perusahaan. Lingkungan sudah hancur, yang tersisa hanya rumah-rumah warga,” pungkasnya.
Tim Redaksi

