Masyarakat Adat Mengadu, Yulianus DPD RI Desak Evaluasi PT BISM

Caption: Agenda RDP di Kantor DPD RI Dapil Kaltim, Samarinda, Senin (15/12/2025).

Portalborneo.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Kampung Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dalam konflik lahan dengan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM).

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi perhatian nasional dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Kantor DPD/MPR RI Dapil Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (15/12/2025), yang menghadirkan perwakilan masyarakat adat, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.

Perwakilan masyarakat adat Kampung Mook Manaar Bulatn, yakni Budi Yansah di dampingi Kuasa Hukum Masyarakat Adat Paulinus Dugis, SH, MH menegaskan lahan yang disengketakan telah dikelola warga sejak 2003, jauh sebelum perusahaan beroperasi.

Ia menyebut aktivitas perusahaan dilakukan tanpa sosialisasi, pembebasan lahan, maupun ganti rugi terhadap tanam tumbuh milik masyarakat.

Berita Lainnya:  Diskusi JMS Samarinda: Pemuda Bersuara, Tolak Golput Demi Demokrasi

Menurut Budi, masyarakat telah menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan dua surat resmi kepada perusahaan.

Surat pertama berisi permohonan penghentian aktivitas, sementara surat kedua menuntut ganti rugi atas tanaman yang rusak. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Warga dituduh menghalangi aktivitas perusahaan, padahal kami hanya mempertahankan hak atas lahan yang kami kelola puluhan tahun,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sedikitnya sembilan warga terdampak langsung penggusuran, sementara data masyarakat mencatat sekitar 18 orang terlibat konflik serupa, dengan penguasaan lahan perorangan mencapai hampir 10 hektare.

Paulinus Dugis, SH, MH, menegaskan bahwa masyarakat hanya mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan masuk.

Menurutnya hukum tidak boleh hanya bertumpu pada dokumen formal semata, terlebih dalam konteks wilayah adat dan tanah yang belum sepenuhnya teradministrasi negara.

Berita Lainnya:  Gelar Sosper Di Samarinda Ulu, Mashari Rais Jelaskan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Paulinus menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap negara hadir untuk melindungi masyarakat adat yang selama ini berada pada posisi lemah secara struktural.

Anggota DPD/MPR RI Dapil Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, MSi, menegaskan negara tidak boleh membiarkan investasi berjalan dengan mengorbankan masyarakat adat dan lingkungan.

“Investasi yang menimbulkan konflik dan kriminalisasi tidak boleh dibiarkan. Jika tidak memberi manfaat bagi rakyat dan daerah, pemerintah harus berani menghentikan,” tegasnya.

Yulianus bahkan menyatakan DPD RI siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui RDP lanjutan di pusat serta mendorong pengawasan ketat terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah.

Senada, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menilai keluhan masyarakat menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan.

Berita Lainnya:  Pendidikan Gratis untuk Anak Kaltim Hanya dengan KTP Asli

“Kalau pertambangan tidak menyejahterakan masyarakat, maka esensinya patut dipertanyakan. Evaluasi izin harus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kanwil BPN Kaltim, Aji, menyatakan kesiapan membantu penyelesaian sengketa pertanahan sesuai kewenangan,

Sedangkan, perwakilan KLHK Kaltim, Susilo, menegaskan kewajiban pemulihan lingkungan tidak boleh diabaikan jika perusahaan dihentikan.

Untuk diketahui, PT BISM merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur yang dimiliki investor asal india, dan mereka aktif dalam industri pertambangan batu bara di Indonesia sejak sekitar tahun 2010.

RDP tersebut menyepakati perlunya peninjauan lapangan lintas sektor, termasuk pemeriksaan perizinan, kewajiban pajak, penggunaan tenaga kerja, serta dampak lingkungan PT BISM.

DPD RI menegaskan akan mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat adat dan pembenahan tata kelola investasi berkeadilan di Indonesia.

Tim Redaksi/Fr

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.