Paulinus Minta Bupati Kukar Tertibkan Lurah Samboja, Akibat Dugaan Pelanggaran PT Singlurus

Caption: Kuasa Hukum Warga terdampak PT Singlurus, Paulinus Dugis SH,MH

Portalborneo.id, Kutai Kartanegara – Kehadiran tambang batu bara milik PT Singlurus Pratama di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Lurah Argosari, Antonius, menyebut keberadaan perusahaan tambang itu justru membawa dampak positif bagi warga.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh warga dan kuasa hukum yang menilai banyak masalah belum terselesaikan, mulai dari ganti rugi lahan hingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.

Antonius menilai PT Singlurus Pratama telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan sosial di wilayahnya.

Ia menyebut, perusahaan telah melakukan perekrutan tenaga kerja lokal, memberikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta menangani berbagai keluhan warga.

“Dulu mata pencarian mereka rata-rata bertani, tetapi karena ada perusahaan ini maka rata-rata mereka kerja di perusahaan,” ujar Antonius.

Ia juga memastikan perusahaan telah mengantongi izin resmi dan secara rutin menyalurkan CSR kepada lima rukun tetangga (RT) di wilayah Argosari.

“Ada dalam bentuk pembangunan. Terus dalam beberapa bulan ini mereka dapat uang debu,” tambahnya.

Berita Lainnya:  Inovasi SIMATA Pejuang: Mempermudah Akses Informasi Wisata Sejarah di Kota Juang Sangasanga

Klaim tersebut dibantah Paulinus Dugis, kuasa hukum empat warga Kelurahan Argosari dan Amborawang yang menjadi korban dampak aktivitas tambang PT Singlurus.

Paulinus menilai pernyataan lurah justru melukai hati warga yang hingga kini belum mendapat ganti rugi secara penuh atas lahan mereka yang terdampak.

Menurut Paulinus, beberapa kali telah dilakukan mediasi antara warga, kelurahan, dan perusahaan, namun tidak menghasilkan penyelesaian konkret.

“Statement lurah menunjukkan sikap seolah membela perusahaan, bukan masyarakatnya sendiri. Banyak kebun warga rusak, rumah retak, bahkan ada tanah bersertifikat yang digali tanpa izin,” tegasnya.

Setidaknya ada tiga warga yang hingga kini belum menerima kompensasi, antara lain Ahmad (ustaz pemilik lahan bersertifikat), Kirun (pemilik rumah rusak akibat tambang), dan Slamet (pemilik lahan terdampak aktivitas tambang).

Lebih lanjut, Paulinus menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Singlurus Pratama, antara lain.

Mengirim somasi resmi kepada PT Singlurus Pratama. Menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian masyarakat. Melaporkan kasus ini ke Komisi I, Komisi III, dan Komisi XI DPR RI, serta Kementerian ESDM dan KLHK. Melaporkan Lurah Argosari ke Ombudsman atas dugaan kelalaian dan keberpihakan.

Berita Lainnya:  Polsek Tenggarong Tangkap Pelaku Pencurian Rp50 Juta yang Viral di Tenggarong

“Kami ingin pemerintah bersikap adil. Lurah seharusnya memahami penderitaan warganya, bukan menutup mata terhadap kerusakan yang terjadi,” ucap Paulinus.

Sementara itu, Achmad Chairudin, warga RT 12 Kelurahan Amborawang Darat, menuturkan bahwa aktivitas tambang PT Singlurus sudah sangat mengganggu kehidupan warga. Ia menyebut, dari total 13 RT di wilayahnya, hampir semuanya terdampak.

“Tambang ini terlalu dekat. Dari jalan utama aspal saja sekitar 150–200 meter, sedangkan pemukiman warga mengelilingi wilayah tambang,” ujarnya.

Achmad mengaku, lahan miliknya seluas 3.478 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah digali perusahaan tanpa izin dan tanpa pembebasan lahan.

“Tanah dan tanaman saya sudah digali habis padahal belum ada pembebasan. Sertifikat saya sah, SHM. Tapi sampai sekarang belum ada ganti rugi,” jelasnya.

Berita Lainnya:  Samsun: Semangat Kemerdekaan Harus Tetap Hidup di Peringatan Merah Putih ke-77

Ia menuturkan, upaya hukum sudah ditempuh sejak Oktober 2022, termasuk melapor ke Polda Kaltim, namun kasus dihentikan sepihak setelah 18 bulan berjalan.

“Saya dipanggil delapan kali di Polda, semua saksi sudah diperiksa, tapi tiba-tiba kasus dihentikan tanpa alasan. Saya tidak tahu lagi harus mengadu ke siapa,” keluhnya.

Achmad berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya dan hak masyarakat. Apa gunanya SHM kalau tidak dihargai? Pemerintah harus hadir dan jujur,” pungkasnya.

Aktivitas tambang PT Singlurus disebut beroperasi sejak 2018 dan diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak.

Beberapa laporan juga menyebut perusahaan sempat mendapat teguran dari Kementerian ESDM terkait pelanggaran lingkungan.

Masyarakat berharap Bupati Kutai Kartanegara serta Komisi III DPRD Kaltim segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Mereka meminta agar pemerintah menertibkan perusahaan yang tidak taat aturan dan memastikan hak warga terpenuhi.

Tim Redaksi

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.