Portalborneo.or.id, Samarinda – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim mengonfirmasi bahwa UMP tengah dalam tahap pembahasan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans, Rozani Erawadi, dalam sebuah rapat pada Kamis (16/11/2023).
Rozani menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu data yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah menerima data tersebut, pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat Dewan Pengupahan, yang terdiri dari berbagai unsur stakeholder. Hasil dari rapat ini akan dilaporkan untuk mendapatkan penetapan dari Gubernur Kaltim.
Sementara UMP Kaltim saat ini berada di kisaran Rp 3,2 juta, besaran kenaikan UMP belum dibahas secara rinci. Tidak langsung mengikuti keinginan pihak pekerja yang menginginkan kenaikan sekitar 15 persen, pembahasan ini akan mempertimbangkan formula yang melibatkan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan tingkat inflasi.
Anggota Komisi IV Dewan DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan harapannya agar UMP Kaltim mengalami kenaikan pada tahun 2024. Salehuddin menekankan pentingnya keadilan bagi para pekerja, dan meminta agar pembahasan di Dewan Pengupahan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kita mengharapkan adanya keadilan bagi pekerja-pekerja kita, terutama mengenai upah ini,” ujar Salehuddin.
Ia juga menyoroti peningkatan harga bahan pokok sebagai pertimbangan penting untuk kenaikan UMP 2024, mengingat trennya yang terus menunjukkan kenaikan.
Dengan meningkatnya perputaran ekonomi di Kaltim, diharapkan peningkatan upah dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja di provinsi tersebut. Proses pembahasan UMP akan terus diawasi oleh berbagai pihak untuk memastikan hasil yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang sedang berkembang.
(ADV/dprd/frc/159)