Pemkab Kukar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Dorong Transformasi Digital

Ketika Sekda Kukar Sunggono resmikan peluncuran KKPD sebagai bagian dari upaya proses digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. (Ist)

Portalborneo.or.id, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Jumat (29/11/2024) di Hotel Mercure Samarinda. Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.

Acara ini turut dihadiri oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Utama Bankaltimtara, serta jajaran Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar.

Berita Lainnya:  Antrean Truk Mengular di Sejumlah SPBU, DPRD Samarinda Berencana Panggil Dinas Perhubungan

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa peluncuran KKPD merupakan bagian dari visi besar Kukar Idaman melalui program DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik).

“Penggunaan KKPD adalah langkah nyata menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79/2022. KKPD menjawab tuntutan digitalisasi yang kian pesat, sekaligus mendukung transformasi transaksi dari konvensional ke nontunai,” ujarnya.

Peluncuran ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 dan Permendagri Nomor 77/2020. KKPD bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, keamanan bertransaksi, mengurangi potensi penipuan, serta mendukung penggunaan produk dalam negeri melalui transaksi e-payment.

Berita Lainnya:  Inovasi Kuliner Desa Loh Sumber: Tempe Daun Bertransformasi Menjadi Keripik dengan Berbagai Rasa"

“Implementasi KKPD menjadi salah satu kendali untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Ini juga bagian dari proses digitalisasi keuangan daerah,” tambah Sunggono.

Dalam penggunaannya, Pemkab Kukar diwajibkan mengalokasikan minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa menggunakan KKPD. Kebijakan ini mendukung evaluasi rancangan APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri.

“KKPD diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), mendukung inovasi, dan mendorong berkembangnya UMKM sebagai kekuatan utama perekonomian daerah,” jelasnya.

Berita Lainnya:  Atlet Muda Taekwondo Cukup Menjanjikan

Lebih dari sekadar alat pembayaran, KKPD dinilai sebagai katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam penguatan sektor UMKM. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, KKPD berpotensi mempercepat transformasi digital dan memberikan dampak signifikan pada perekonomian Kukar.

“Semoga peluncuran KKPD ini memberikan dampak signifikan dalam mempercepat transformasi digital di Kukar dan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi daerah,” pungkas Sunggono. (ADV/DiskomKukar)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.