Portalborneo.id, Kutai Kartanegara – Sejumlah warga Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, mendatangi Markas Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman (POMDAM VI/Mlw) pada Senin (17/11) untuk melaporkan seorang oknum TNI berinisial W.
Warga menuding oknum tersebut terlibat dalam proses pembebasan lahan yang kemudian dijadikan area pertambangan batubara oleh PT Singlurus Pratama.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh warga yang mengaku dirugikan, dipimpin oleh Ahmad Haerudin. Mereka datang bersama kuasa hukum, Paulinus Dugis, namun proses pelaporan sepenuhnya dilakukan oleh warga sebagai korban.
“Kami datang untuk mencari keadilan. Lahan kami ditambang tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan sampai hari ini belum ada penyelesaian,” kata Ahmad setelah memberikan keterangan kepada penyidik Polisi Militer.
Ahmad mengungkapkan bahwa lahannya seluas 3.478 meter persegi, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), ditambang perusahaan tanpa persetujuan dirinya. Lahan tersebut sebelumnya ditanami durian, lengkeng, pisang, singkong, dan menjadi sumber penghidupannya sehari-hari.
“Tiga tahun ditambang dan tidak ada satu pun pihak perusahaan datang menjelaskan. Saya tidak pernah menandatangani apa pun. Itu penyerobotan,” tegasnya.
Ahmad menambahkan, laporan ini dibuat karena selama ini berbagai upaya mediasi tidak pernah menghasilkan titik terang. Warga pun berharap aparat militer dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum TNI.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tidak ada ganti rugi, tidak ada komunikasi. Sudah terlalu lama,” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, membenarkan bahwa laporan sudah diterima langsung oleh pihak Polisi Militer.
Ia menyebut warga sepenuhnya yang memberikan keterangan sebagai pelapor utama.
“Laporan resmi sudah masuk dan Pak Ahmad dimintai keterangan. Kami mengapresiasi POMDAM VI/Mlw yang menerima warga dengan baik,” ujar Paulinus.
“Ini langkah penting agar persoalan bertahun-tahun ini akhirnya mendapat kepastian hukum,” sambunganya.
Paulinus menegaskan bahwa warga menjadi pihak yang paling dirugikan dan berhak mendapat penjelasan serta ganti rugi.
Pihaknya menilai dugaan keterlibatan oknum TNI wajib diusut karena menyangkut prosedur pembebasan lahan yang sejak awal dinilai bermasalah.
“Warga yang melapor. Kami hanya mendampingi. Intinya, hak-hak mereka harus dipulihkan,” ucapnya.
Warga berharap proses hukum di POMDAM VI/Mlw dapat berlangsung transparan dan objektif, mengingat kasus ini sudah bergulir lebih dari tiga tahun tanpa penyelesaian dari perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
Tim Redaksi

