KNPI Kaltim Desak Gubernur Hentikan Aktivitas TPK Kariangau

Keterangan: Ketua KNPI Kaltim, Arief Rahman

Portalborneo.id, Samarinda – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi Benua Etam mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan.

Desakan itu muncul menyusul dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar ruang lingkup perjanjian kerja sama antara PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan PT Pelindo.

Ketua KNPI Kaltim, Arief Rahman Hakim, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi berdampak pada penerimaan daerah.

Menurutnya, kerja sama yang menjadi dasar operasional pelabuhan pada awalnya hanya mengatur kegiatan bongkar muat peti kemas, namun dalam perkembangannya terdapat berbagai aktivitas lain yang diduga tidak tercantum dalam klausul perjanjian.

Arief mengatakan, apabila benar terdapat kegiatan yang berada di luar cakupan kontrak, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berisiko kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat dioptimalkan melalui kerja sama yang lebih sesuai dengan kondisi operasional saat ini.

“Jika aktivitas yang dijalankan sudah berkembang melampaui klausul yang disepakati, maka perlu ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai daerah kehilangan peluang peningkatan pendapatan akibat skema kerja sama yang sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, KNPI meminta Gubernur Kalimantan Timur segera memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk PT Pelindo, manajemen PT KKT, serta DPRD Kaltim melalui komisi terkait untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh dokumen kerja sama yang berlaku.

Menurut Arief, evaluasi tidak cukup hanya melihat aspek administratif, tetapi juga harus mengkaji dampak ekonomi dan kontribusi pengelolaan pelabuhan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menilai keterlibatan DPRD penting agar proses evaluasi berjalan transparan dan menghasilkan solusi yang berpihak pada kepentingan daerah.

Lebih lanjut, KNPI bahkan mengusulkan penghentian sementara operasional pelabuhan apabila proses evaluasi belum menghasilkan kesepakatan baru yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan daerah.

“Selama belum ada titik temu dan kejelasan hasil evaluasi, operasional pelabuhan sebaiknya ditinjau kembali agar tidak menimbulkan potensi kerugian yang berkelanjutan bagi daerah,” tegasnya.

Selain menyoroti kontrak kerja sama, KNPI juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran direksi PT KKT.

Menurut mereka, manajemen perusahaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan aktivitas usaha yang berjalan selama kerja sama dengan PT Pelindo berlangsung.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini tengah melakukan peninjauan terhadap kerja sama pengelolaan TPK Kariangau menilai perjanjian yang ada perlu disesuaikan dengan ketentuan regulasi terbaru, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, perubahan fungsi pelabuhan dari terminal peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose dinilai menjadi alasan kuat untuk melakukan penyesuaian skema kerja sama.

Pemprov kaltim juga berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan model pengelolaan yang lebih adil, transparan, serta mampu meningkatkan kontribusi aset daerah terhadap pendapatan asli daerah Kalimantan Timur.

Tim Redaksi

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.