Tak Lagi Sesuai Administrasi Wilayah, Pemkab Kukar Ajukan Pencabutan Perda Sedulang

Asisten I Kesra Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat

Asisten I Kesra Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat

PORTALBORNEO.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian regulasi terhadap perubahan administrasi wilayah yang terjadi setelah pemekaran daerah.

Usulan pencabutan Perda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang I DPRD Kukar dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kukar, Senin (5/10/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan Perda Kecamatan Sedulang termasuk dalam lima regulasi yang diusulkan pemerintah untuk dicabut. Selain aturan tersebut, terdapat sejumlah Perda lain yang berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan.

“Total ada lima Perda yang kita usulkan untuk dicabut. Salah satunya Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Selain itu, ada juga Perda yang mengatur bidang perhubungan dan kepemudaan,” kata Akhmad, .

Menurutnya, pencabutan sejumlah regulasi tersebut diperlukan karena kondisi administrasi pemerintahan saat ini sudah mengalami perubahan dibandingkan saat aturan diterbitkan. Perubahan tersebut salah satunya terjadi akibat proses pemekaran wilayah yang membuat sebagian ketentuan dalam Perda lama tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

Akhmad menjelaskan Perda Nomor 18 Tahun 1999 masih menggunakan struktur administrasi ketika Kutai masih menjadi kabupaten induk. Setelah terjadi pemekaran, terdapat wilayah yang mengalami perubahan status dan kode administrasi sehingga aturan lama tidak lagi memiliki dasar untuk diterapkan.

“Perda itu dibuat ketika Kutai masih menjadi kabupaten induk pada 1999. Setelah pemekaran, ada wilayah yang sudah tidak memiliki kode wilayah seperti sebelumnya, sehingga ketentuannya tidak lagi memiliki dasar untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Di sisi lain, pencabutan Perda Kecamatan Sedulang juga berkaitan dengan adanya rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman. Pemerintah daerah telah menerima usulan tersebut dan saat ini masih melakukan pembahasan mengenai wilayah-wilayah yang nantinya akan masuk dalam kecamatan baru.

Akhmad mengatakan proses tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama desa-desa yang berkaitan dengan rencana pemekaran. Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek administrasi dan kewilayahan dapat diselesaikan sebelum tahapan pembentukan kecamatan dilanjutkan.

“Perda tersebut sebelumnya mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang di wilayah Merakaman. Sekarang ada usulan pemekaran dari wilayah itu dan prosesnya masih berjalan,” sebutnya.

Dalam usulan pemekaran tersebut, pemerintah juga telah menerima nama calon ibu kota kecamatan. Desa Bunga Jadi di Kecamatan Muara Kaman menjadi salah satu wilayah yang diusulkan untuk menjadi pusat pemerintahan kecamatan baru.

Namun, Akhmad menegaskan penetapan ibu kota kecamatan belum final. Keputusan tersebut masih harus dibicarakan dan mendapatkan kesepakatan dari desa-desa yang nantinya menjadi bagian dari wilayah pemekaran.

“Memang ada usulan Desa Bunga Jadi di Muara Kaman sebagai ibu kota kecamatan. Tetapi penentuannya masih harus dibahas dan disepakati bersama oleh desa-desa yang nantinya masuk dalam wilayah pemekaran,” terangnya.

Sebelum proses pemekaran dapat dilanjutkan, pemerintah terlebih dahulu harus menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar pembentukan wilayah sebelumnya. Karena itu, usulan pencabutan Perda akan dibahas bersama DPRD Kukar melalui panitia khusus (Pansus).

“Pencabutan Perda ini akan dibahas DPRD melalui Pansus. Kita selesaikan terlebih dahulu aturan yang menjadi dasar sebelumnya, sehingga tahapan berikutnya untuk memenuhi kebutuhan pembentukan kecamatan baru bisa berjalan lebih lancar,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Kukar kini masih menunggu proses pembahasan di DPRD. Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus membuka ruang bagi kelanjutan rencana pemekaran wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.(Adv/Diskominfokukar)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.