Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin, memberikan pandangannya mengenai pentingnya pelaksanaan reklamasi dalam aktivitas pertambangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Udin menjelaskan bahwa reklamasi merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan dalam semua kegiatan pertambangan.
Udin mengklarifikasi bahwa dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terdapat ketentuan yang mengatur jumlah void yang harus dibiarkan terbuka setelah penambangan. Besaran jumlah void ini berkisar antara 2 hingga 3, dan besarnya tergantung pada luasan tambang yang bersangkutan. Namun, yang menjadi pertanyaan utama adalah peruntukan dari void-void ini.
“Void yang tertinggal nanti dicek peruntukannya itu untuk apa? Apakah untuk air bersih, kolam renang, atau kebutuhan lainnya?” tanya Udin.
Udin juga menjelaskan alasan di balik pentingnya peruntukan void dalam AMDAL MPLS (Master Plan Lingkungan Sosial).
Menurutnya, jumlah material yang diperlukan untuk melaksanakan reklamasi seringkali tidak mencukupi, sehingga beberapa bagian void mungkin harus dibiarkan tanpa penutupan. Hal ini secara otomatis akan tercermin dalam dokumen AMDAL MPLS.
Selain itu, Udin mengungkapkan bahwa terdapat situasi di mana masyarakat setempat mengajukan permintaan khusus terkait kegiatan reklamasi. Ini bisa terjadi karena kondisi unik di daerah mereka.
“Pertama, mereka mungkin tidak memiliki aliran sungai, yang merupakan sumber air bersih utama. Kedua, mereka mungkin berkeinginan untuk membudidayakan ikan sebagai mata pencaharian alternatif,” tambahnya.
Namun, Udin menegaskan bahwa dalam hal seperti ini, penting untuk melibatkan masyarakat secara aktif.
Permintaan dari masyarakat harus dipertimbangkan dengan cermat, dan ada kesepakatan yang jelas antara pihak pertambangan dan masyarakat.
“Pertimbangan terhadap permintaan masyarakat terkait reklamasi akan menjadi bagian dari proses AMDAL MPLS maupun AMDAL,” tutur Udin.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan lingkungan yang seimbang bagi masyarakat,” sambungnya,
Dalam rangkaian diskusi yang lebih luas, Udin juga menyebutkan bahwa permintaan dari masyarakat akan dimasukkan dalam proses AMDAL yang akan diajukan kembali ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam kegiatan pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id).