Samarinda – Dinamika sosial dan lingkungan di Kalimantan Timur mendorong DPRD Kaltim mempercepat pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang ditargetkan rampung sebelum akhir Mei 2025.
Enam Ranperda tersebut mengangkat isu krusial mulai dari kesehatan, ketenagakerjaan, pengelolaan lingkungan hingga penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai, regulasi daerah harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Legislasi bukan sekadar prosedur. Ia harus menjawab realitas sosial dan mendorong keadilan serta perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu ranperda yang menjadi perhatian adalah Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, yang dinilai mendesak di tengah meningkatnya angka penderita di wilayah perkotaan. Sementara Ranperda Penanggulangan Pekerja Anak ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Tak kalah penting, revisi atas Perda lama seperti Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) turut menunjukkan komitmen daerah dalam menjawab tantangan ekologis.
Bapemperda saat ini sedang menyiapkan naskah akademik dan melakukan konsultasi lintas lembaga. Proses harmonisasi dengan Kemenkumham juga akan dilakukan sebelum ranperda dibawa ke sidang pengesahan.
DPRD Kaltim juga berencana menggelar forum konsultatif lintas daerah guna memperkuat legitimasi dan efektivitas regulasi yang disusun.
Tim Redaksi (Adv 43/ Fr)