Masalah dalam Keluarga Diharapkan Bisa Teratasi dengan Perda Ketahanan Keluarga

Foto: Komisi IV DPRD Kota Samarinda melaksanakan audiensi dengan Pengadilan Agama Samarinda.

Samarinda – Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga terus digenjot DPRD Samarinda.

Harapannya, setelah disahkan nanti bisa menjadi Perda yang dapat mengatasi masalah dalam keluarga, seperti tidak ada lagi KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) terhadap perempuan dan anak, mencegah perceraian, dan anak stunting, pernikahan dini, dan lain sebagainya.

Demikian yang diharapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. “Kami audiensi untuk mendapatkan informasi dari pihak pengadilan agama terkait regulasi perkawinan dan mengkonfirmasi laporan dari masyarakat terkait tingginya angka perceraian di Samarinda,” ujarnya.

Berita Lainnya:  Tim Kampanye Ganjar Pranowo di Kaltim Dibentuk, Targetkan 65 Persen Suara

Selain itu, lanjut Puji, Komisi IV ke Pengadilan Agama, juga dalam rangka mendapatkan masukan, saran dan pendapatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kota Samarinda yang saat ini dibahas DPRD Samarinda untuk dijadikan Perda.

Menurut Puji lagi, dari audiensi tersebut, Komisi IV akhirnya mendapatkan banyak informasi dan data angka perceraian di Samarinda, dimana akan dijadikan pertimbangan dimasukkan ke dalam Ranperda.

“Sekarang memang sudah ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur tentang pernikahan, namun ternyata fakta di lapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan karena minimnya sosialisasi dari peraturan yang ada, serta pemahaman dari masyarakat yang masih sangat minim,” ungkap Puji.

Berita Lainnya:  Ananda Emira Moeis Kembali Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Gratis, Masyarakat Bisa Datangi Kantor DPD PDIP Kaltim

Peraturannya, sebenarnya sudah ada, tapi implementasinya di lapangan masih banyak pernikahan siri, masih banyak dispensasi nikah oleh berbagai sebab. Nah sebab ini yang perlu dibicarakan di hulunya (Pemerintah).

Dalam penerapan peraturan tersebut sebenarnya diperlukan peran maksimal dari semua pihak, seperti peran layanan kesehatan, layanan pendidikan. Jika peran pihak di hulunya sudah maksimal, maka untuk selanjutnya tentu diperlukan peran maksimal dari masyarakat terutama keluarga.

“Jadi masyarakat juga punya peranan penting untuk menjalankan peraturan yang ada itu. Kalau kita temukan persoalan di hulunya, nah bagaimana sebenarnya peran keluarga. Ini perlu pemahaman dari masyarakat juga,” tandasnya.(adv/dprdsamarinda)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.