Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum memerlukan referensi yang lebih efektif.
Kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda (DPRD) Kota Samarinda tengah seriusi Perda pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Di mana, adanya Perda tersebut diharapkan oleh masyarakat banyak yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengaksesnya dengan lebih baik.
Kendati demikian, pria yang karibnya disapa Joni tersebut, menilai bahaa bantuan hukum tersebut pula memerlukan referensi yang lebih efektif.
Referensi ini penting untuk mengidentifikasi kriteria dan standar yang lebih jelas dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Jadi referensi untuk Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim), karena efektivitas Perda ini tidak hanya berlaku di wilayah setempat.
“Ranah Perda tentang bantuan hukum ini juga ada di pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dan semua memiliki standar dan kriteria yang berbeda,” ujarnya.
Ia menjelaskannya, Perda pemberian bantuan hukum itu belum berjalan efektif. Kendati demikian pihaknya berencana untuk alihkan koordinasi terkait bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesbangpol.
Hal tersebut, lanjutnya lantaran pihaknya menginginkan dan memastikan bahwa bantuan hukum efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Atas karena itu, kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota,” imbuhnya.
(Rdn/AdvDPRDSamarinda)