Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Caption: Hasto Krisyanto (mengenakan rompi nomor 18 dan diborgol).

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2).

Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangannya diborgol.

ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

KPK menduga Hasto berperan dalam suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pada 2019.

Berita Lainnya:  Samsun : Kehadiran Megawati, Meberikan Semangat Untuk Warga Kaltim

Saat ditahan, Hasto mengaku siap menghadapi proses hukum.

“Ya sudah siap lahir batin,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa penahanan ini adalah bagian dari perjuangannya dan tetap meyakini bahwa dirinya tidak menyebabkan kerugian negara.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” kata Hasto.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain dugaan suap, ia juga diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk menghindari penyidik serta menghancurkan barang bukti.

Berita Lainnya:  Garin Yudha Resmi Dilantik Ketua PC Tidar Kota Samarinda

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2020 dan telah menyeret beberapa pihak ke pengadilan. Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih buron.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah perubahan dinamika politik. PDIP yang sebelumnya merupakan partai pemerintah kini berada di barisan oposisi setelah kemenangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Namun, KPK menegaskan bahwa kasus ini murni penegakan hukum tanpa intervensi politik.

Tim Redaksi.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.