Mahasiswa Kaltara Sambangi Komisi Kejaksaan RI, Sorot Kasus Hibah ASITA Rp 2,9 Miliar

Keterangan: Juru bicara Gebrakan, Kristianto Triwibowo (mengenakan kemeja hitam).

Portalborneo.id, Jakarta – Sejumlah perwakilan mahasiswa asal Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Gerakan Borneo Kawal Keadilan (Gebrakan) dan Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU) mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan informasi dan catatan kritis terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata (ASITA) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kaltara tahun 2021. Anggaran tersebut sekitar Rp2,9 miliar.

Juru bicara Gebrakan, Kristianto Triwibowo, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan progres yang substantif dan transparan.

“Fakta adanya tersangka yang sempat berstatus DPO dalam waktu yang cukup lama menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi problem serius dalam sistem,” ujarnya pada Rabu (22/4/2026).

Meski satu DPO berinisial MI baru saja ditangkap di Kota Makassar, pihaknya menyorot kinerja kejaksaan mengenai pola aliran dana dan aktor intelektual.

MI nyaris dua bulan mangkir dari panggilan penyidik dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini berpotensi mengaburkan pengungkapan lebih lanjut.

Menurut Kristianto, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan terkait aliran dana, serta siapa saja aktor intelektual di balik kasus tersebut. Ia menilai penanganan perkara masih cenderung parsial dan belum menyentuh akar persoalan korupsi.

Mahasiswa S2 Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) asal Kaltara itu, pun menyayangkan kinerja Kejaksaan di Kaltara. Kasus tersebut berasal dari anggaran tahun 2021, sementara penindakan baru serius pada akhir 2025-2026.

“Adanya keterlambatan deteksi dan respon terhadap potensi korupsi. Lalu, mengapa satu buron rekanan proyek itu sulit diamankan dan leluasa bergerak ke lintas provinsi. Penetapan tersangka pun harus menyentuh aktor intelektual, jangan sampai Kejati Kaltara terfokus pada pelaku teknis saja,”tambah Kristianto.

Senada dengan itu, Ketua IMKU, Bima Sadiropa, menyampaikan bahwa kasus ini telah berdampak luas terhadap pembangunan daerah, khususnya sektor pariwisata.

“Program pengembangan pariwisata berbasis digital gagal berjalan optimal. Ini bukan hanya soal kerugian anggaran, tapi juga menyangkut masa depan pembangunan daerah dan kepercayaan publik,” tegas Bima.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komisi Kejaksaan RI, diantaranya meminta dilakukan audit etik dan kinerja terhadap Kepala Kejati Kaltara beserta jajaran yang menangani, serta mendorong adanya supervisi langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu, ditambahkan Bima, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual, membuka aliran dana secara transparan, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Mahasiswa S1 Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rangkaian kontrol sosial yang lebih luas.

Pihaknya juga telah menyiapkan rencana aksi penyampaian aspirasi lanjutan di depan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.

“Aksi ini akan menjadi tekanan publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas. Kami ingin memastikan bahwa kasus ASITA diusut sampai tuntas, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat,”sambung Bima.

Ia menambahkan, gerakan mahasiswa Kaltara di Jakarta akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pembangunan daerah.

“Kami tidak ingin Kaltara terus dirugikan oleh praktik korupsi dan lemahnya penegakan hukum. Negara harus hadir secara nyata,” pungkasnya.

Adapun yang menjadi tuntutan dan rekomendasi :

1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ASITA di Kaltara.

2. Meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan audit etik dan kinerja terhadap Kepala Kejati Kaltara serta jajaran.

3. Mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus hibah ASITA

4. Menelusuri dan membuka aliran dana secara transparan

5. Penegakkan hukum tidak berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi menyentuh akar korupsi

6. Mendorong Kejaksaan Agung untuk periksa dan copot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H

Sementara itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menerima kedatangan mahasiswa asal Provinsi ke-34 itu. Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk mengawasi etik dan perilaku jaksa pada proses kinerjanya.

Sekretariat Komisi Kejaksaan RI itu mendorong mahasiswa Kaltara proaktif mengawasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan secara berjenjang, serta pihaknya memastikan selalu terbuka dengan pengaduan.

“Sesuai perpres tentang komisi kejaksaan, kami dapat memberikan rekomendasi etik, adminstratif dan juga pidana. Semua berproses dari hasil pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan komisioner. Bisa juga berkordinasi dengan Jamwas, Jampidsus Kejagung serta bersurat ke Kejati Kaltara langsung. Kami menerima pengaduan rekan-rekan sesuai dengan prosedur,” jelas Staf Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, Sulis Setyowati, S.H., LL.M., C.L.A.(*)

Tim Redaksi

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.