Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun merespons penolakan yang disuarakan warga di RT 24 Sangasanga, Kutai Kartanegara terkait pertambangan CV Sangasanga Perkasa (SSP).
Samsun menerangkan, izin usaha CV SSP hampir berakhir. “Kita berharap suara masyarakat didengar. Izin lingkungan UKL UPL-nya itu memang tidak dikeluarkan oleh DLH,” kata Samsun.
Muhammad Samsun menambahkan, aktivitas pertambangan yang dilakukan CV SSP sudah termasuk ilegal. “Itu karena izin lingkungannya belum keluar, itu termasuk ilegal,” tegas Samsun.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, setiap kali hujan deras, wilayah tersebut pasti mengalami banjir. “Karena warga yakin kalau daerah itu ditambang maka dampaknya Sangasanga akan banjir dengan larutan lumpur, pasir, akan larut ke permukiman, itu sebabnya warga menolak itu,” terang Samsun.
Dalam keterangan yang diterima media ini juga, Samsun menerangkan bahwa banjir yang terjadi pada Kamis (27/1) lalu, menjadi salah satu dampak dari tambang tersebut. “Masyarakat di sana bilang sempat dijadikan tambang, kemudian ditinggalkan sama penambangannya,” jelas Samsun lagi.
“Masyarakat di sana berusaha untuk memperbaiki, sudah ditanami beberapa tanaman, termasuk tanaman-tanaman hias, dan lainnya, agar berfungsi menahan erosi, nah ini mau diambil alih lagi dengan pihak perusahaan tambang, ditambang lagi, akhirnya masyarakat sana marah dan tidak terima khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan,” Samsun menambahkan.
Salah satu langkah yang diambil DPRD Kaltim, kata Samsun, adalah mempertanyakan perkara ini kepada pihak Pertamina. “Kita coba koordinasikan dengan pihak Pertamina katanya mau ada kontrak, dan kontranya itu sudah berakhir dengan Pertamina dan kita minta pihak Pertamina untuk tidak memperpanjang kontrak karena kawasan daerah-daerah vital, banyak objek vital, objek strategis Pertamina yang harus dilindungi juga,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)