Investigasi ‘Tidur Bareng Bos’ Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak, 2 Perusahaan Terindikasi

Caption: Ilustrasi - Kasus perusahaan yang menerapkan syarat "tidur bareng bos" sebagai perpanjangan kontrak, tengah ditelusuri pihak-pihak terkait. (Tv One)

Portalborneo.or.id, Jakarta – Investigasi langsung dilakukan pihak-pihak terkait usai viral kabar tentang adanya perusahaan yang memberlakukan syarat perpanjangan kontrak “tidur bareng bos”.

Cikarang diduga jadi lokasi perusahaan yang menerapkan syarat tersebut, hal inilah yang membuat Pemprov Jawa Barat (Jabar) langsung bergerak.

Hasilnya, ada dua perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang teridentifikasi.

“PT MI dan PT IE,” ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi, dikutip dari detik.com.

Taufik mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dari Jumat (5/5) lalu.

Namun, adanya syarat ‘tidur bareng bos’ itu adalah dari personal, bukan perusahaan.

Berita Lainnya:  Polemik Penghapusan TPG dan TPP, Walikota Samarinda Terangkan

“Hari Jumat kemarin dari 2 perusahaan yg terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenagakerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (uu 13/2003), sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial,” kata Taufik.

“Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian,” sambungnya.

Taufik tak menjelaskan lebih detil mengenai jumlah korban.

Ia juga tak menjelaskan detil posisi bos yang menerapkan syarat ‘tidur bareng’.

“Maaf selain tidak ada pengaduan yang masuk kepada disnaker juga terkait pidana bukan kewenangan kami,” tutur Taufik.

Berita Lainnya:  Pemprov Kaltim Siapkan Rp 60,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan Menuju Gerbang Tol Palaran

Diberitakan sebelumnya, dari cuitan yang viral sejak Kamis (4/5/2023), disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan ‘tidur bareng’ alias staycation dengan bosnya.

Hal ini disebut sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud.

“Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuitan yang viral itu.

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tambahnya.(*)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.