Kaltim Membuka Bab Baru: Komisi IV Dorong Perubahan Perda PUG untuk Keadilan Gender

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-40 dengan agenda utama membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, (8/11/2023).

Komisi IV DPRD Kaltim mempresentasikan laporan akhir hasil kerjanya, terutama terkait ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang perubahan Perda tersebut.

Rapat paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam rapat tersebut, juga diwakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi.

Berita Lainnya:  Ekti Imanuel Dukung Program Makanan Bergizi untuk Wilayah Terpencil Kaltim

Dalam penyampaian laporan, Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati, menyoroti bahwa pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah mencapai tahap pelaporan akhir.

Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

Puji Setyowati menekankan bahwa akselerasi perubahan Perda yang dilakukan Komisi IV diharapkan dapat mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Kaltim.

“Kesetaraan gender, mencakup kemampuan laki-laki dan perempuan untuk berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelamin, sementara keadilan gender menekankan perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh keduany,” paparnya.

Berita Lainnya:  Gelar Pendidikan Kader Pratama, Menyongsong Kemenangan 2024

Dalam rangka percepatan penyelesaian Ranperda, Komisi IV bersama Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan harapan dapat segera diproses pada bulan November tahun 2023.

Diharapkan bahwa perubahan Perda ini akan mengarah pada integrasi peran gender dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah. Kesetaraan dan keadilan gender diharapkan akan menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, memperhatikan kepentingan perempuan dan laki-laki secara seimbang.

Berita Lainnya:  Polemik Lokasi SMAN 10 Samarinda Berakhir, Tahun Ajaran Baru Kembali ke Kampus A

(ADV/DPRD/FRC/89)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.