Portalborneo.id, Samarinda — Dalam rangka memperkuat fungsi pencegahan maladministrasi di daerah, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur secara resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Hotel Fugo, Samarinda, ini dihadiri oleh 10 perwakilan mahasiswa dari tiga universitas terkemuka di Kalimantan Timur: Universitas Mulawarman (Unmul), Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, membuka kegiatan dengan sambutan yang menjelaskan bahwa pengukuhan dibentuk sebagai sebuah komunitas yang diajak untuk bersama-sama bergerak dalam membawa perubahan pelayanan publik yang ada di Kalimantan Timur.
“Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi adalah salah satu cara Ombudsman untuk memperkuat fungsi pencegahan maladministrasi di daerah,” ujar Mulyadin.
Ia menekankan peran krusial kelompok ini sebagai garda terdepan di tengah masyarakat. “Teman-teman inilah yang mengajak masyarakat atau mendampingi masyarakat di dalam membawa perubahan pelayanan publik.”
Mulyadin turut menyoroti landasan hukum partisipasi publik dalam perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia mengacu pada Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi hal yang penting dalam memperbaiki tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari praktik maladministrasi.
“Jadi, rekan-rekan inilah yang kita harapkan dapat membantu kerja-kerja Ombudsman RI, seperti menyampaikan saran/masukan kepada penyelenggara pelayanan publik, tapi juga berani mensosialisasikan dan mendampingi masyarakat jika menemukan praktik yang merugikan masyarakat untuk perubahan pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Sebagai penutup, Mulyadin berharap para mahasiswa yang tergabung dalam kelompok ini dapat terus berkontribusi dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menghentikan dan mengakhiri praktik-praktik yang merugikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Pengukuhan ini menandai langkah strategis Ombudsman Kaltim dalam melibatkan unsur masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Tim Redaksi

