Peningkatan Drastis Anggaran RT Kutim 2025 dan Fokus Penggunaan Dana

Portalborneo.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan alokasi dana desa khusus untuk Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2025. Jumlah bantuan yang diberikan mencapai Rp 250 juta per RT.

​Peningkatan ini terbilang drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, dana RT yang dialokasikan oleh Pemkab Kutim hanya sebesar Rp 50 juta.

​Mekanisme pencairan dana RT sebesar Rp 250 juta ini akan dilakukan melalui pemerintah desa dalam dua tahap anggaran. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp 100 juta melalui APBD murni.

Berita Lainnya:  Bupati Kutim Perintahkan Evaluasi Menyeluruh Sistem OPA PAMA, Hak Pekerja Jadi Sorotan

​Sedangkan sisa dana sebesar Rp 150 juta akan dicairkan pada tahap kedua, yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan.

​Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Basuni, menjelaskan bahwa postur anggaran ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025.

​Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberian bantuan keuangan khusus (BKK) desa kepada pemerintah desa, yang mencakup dana untuk RT.

​Basuni menerangkan secara garis besar, dana RT memiliki empat sasaran utama penggunaan. Sasaran-sasaran ini difokuskan pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling dasar.

Berita Lainnya:  Pemkot Samarinda Ungkap Hasil Uji BBM Pertamax: Tidak Memenuhi Standar, Diduga Sebabkan Kerusakan Kendaraan

​Empat sasaran utama tersebut adalah: menurunkan angka kemiskinan (fokus pada peningkatan pendapatan melalui pelatihan dan bantuan peralatan), akselerasi pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak ter-cover oleh pemerintah daerah atau desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, serta penurunan angka stunting.

​Basuni merinci bahwa dari total bantuan tersebut, RT juga menerima dana operasional. “Dalam postur bantuan itu, RT dikasih dana operasional, itu 5 persen dari nilai itu jadi sekitar Rp12.500.000. Tapi itu bukan dana taktis, sehingga semua harus dirinci, karena pengelolaan dana RT di desa, bukan di RT, disini RT merencanakan dan penerima manfaat,” jelas Basuni, Jumat (21/11/2025).

Berita Lainnya:  Tekan Sampah Hingga 3 Persen, Sangatta Utara Gencarkan Bank Sampah dan Program Kampung Beragam

​Adapun perencanaan semua program yang dibiayai harus diputuskan melalui musyawarah RT dengan warganya, yang kemudian mengacu pada rembuk tersebut. (Adv)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.