Komisioner Baru Dilantik, KPID Kaltim Bawa Misi Besar Selamatkan Industri Penyiaran Daerah

Keterangan: Foto suasana pelantikan Komisioner KPID Kaltim, Selasa (26/5/2026). Dokfotohumaspemprovkaltim.

Portalborneo.id, Samarinda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melantik jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Ruang Ruhui Rahayu, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (26/5/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Komisioner KPID Provinsi Kaltim periode 2026–2029,dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Seno Aji yang mewakili Pemerintah Provinsi.

Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh komisioner yang baru dilantik.

Ia berharap para komisioner dapat bekerja secara maksimal serta tidak takut menetapkan standar kerja yang tinggi demi kemajuan dunia penyiaran di Kalimantan Timur.

Menurutnya, perkembangan media digital yang semakin pesat menjadi tantangan besar bagi KPID Kaltim dalam menjaga arus informasi yang sehat, akurat, dan edukatif di tengah masyarakat.

“Harapannya, KPID Kaltim mampu mewujudkan informasi yang edukatif serta memastikan media penyiaran menjadi ruang yang sehat dan beretika,” tegas Seno Aji.

Adapun jajaran Komisioner KPID Kaltim periode 2026–2029 yang resmi dilantik yakni:

• Ketua KPID Kaltim Awang Mohammad Jumri Syafi’i, S.Pd

• Wakil Ketua Natalia Suzanty, S.H

• Koordinator Bidang PKSP Agustan, S.Pd.I

• Anggota Bidang PKSP dr. Siska Sulianti

• Koordinator Bidang PIS Daniel Abadi Sihotang, S.T., M.Ling

• Koordinator Bidang Kelembagaan Kasno, S.Pd

• Anggota Bidang Kelembagaan Jerin, S.Sos

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPID Kaltim Awang Mohammad Jumri Syafi’i memaparkan sejumlah program prioritas yang akan dijalankan selama masa kepemimpinannya.

Pihaknya berkomitmen mengawal keberlangsungan lembaga penyiaran radio dan televisi di Kalimantan Timur yang saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan pola konsumsi media masyarakat.

Selain itu, KPID Kaltim berencana mengusulkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) agar seluruh bentuk usaha di Kalimantan Timur dapat mengalokasikan iklan melalui televisi dan radio lokal di Kaltim.

Menurutnya, langkah tersebut penting guna membantu keberlangsungan lembaga penyiaran daerah yang sebagian besar bergantung pada pemasukan iklan.

“Dampaknya pun dinilai mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah,” terang Awang Jumri, sapaan karibnya.

Lebih lanjut, KPID Kaltim juga akan mendorong program sertifikasi bagi penyiar radio dan pembawa acara televisi di Kalimantan Timur sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lembaga penyiaran.

Dalam skala nasional, KPID Kaltim juga akan memperjuangkan amandemen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Rakornas KPI se-Indonesia.

Usulan tersebut bertujuan memperluas yurisdiksi pengawasan KPI, yang selama ini hanya terbatas pada media penyiaran mainstream, agar turut mencakup media digital dan media sosial yang kini menjadi episentrum penyebaran informasi.

Langkah ini dinilai penting guna mengantisipasi penyebaran informasi yang hanya mengedepankan kecepatan distribusi tanpa memperhatikan aspek akurasi dan etika.

Selain itu, KPID Kaltim juga merencanakan sistem pengawasan terpadu secara realtime terhadap lembaga penyiaran menggunakan perangkat yang mampu menjangkau 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Kegiatan pelantikan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandi, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, Forkopimda Kaltim, serta keluarga para anggota Komisioner KPID Kaltim periode 2026–2029.

Tim Redaksi

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.