Asli Nuryadi Beri Penjelasan TPP Guru

Foto : Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin (kanan).

Foto : Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin (kanan).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama perwakilan guru ASN berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk merundingkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pegawai.

Usulan konsultasi tersebut merupakan kelanjutan dari keinginan para guru ASN kota Tepiani yang berulang kali disampaikan kepada aksi unjuk rasa melalui masyarakat.

Hasil perundingan yang diteruskan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa harus ada kriteria pemberian TPP. Kriteria ini tidak mudah diatur.

“Ternyata tidak mudah merumuskan kriteria TPP yang tidak memenuhi kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil),” kata Safaruddin saat konferensi pers tentang insentif guru di Balaikota, Senin (17/10/2022).

Berita Lainnya:  Agusriansyah Imbau Pemerintah Terapkan Peningkatan Tata Ruang di Kutim Sesuai RTRW

Kemudian untuk pertanyaan tentang TPP, TPG dan kriteria gambar ini, dijelaskan mengikuti aturan yang berlaku saat ini yaitu Permendagri No. 84 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 900 – 700 Tahun 2022.

“Singkatnya, Daerah tetap bisa menawarkan TPP jika tidak memenuhi/tidak memenuhi kriteria TPG dan gambar,” jelas Asli Nuryadin, Direktur Disdik Samarinda.

Ia juga menyatakan bahwa negosiasi antara kedua kementerian tersebut meninggalkan kesan bahwa dalam proses pemberian TPP dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Kesan itu akan dikembalikan ke pemerintah daerah,” katanya.

Berita Lainnya:  Pemkot Samarinda Gelar Pasar Murah Guna Hadapi Gejolak Inflansi

Sementara itu, Asli Nuryadin menjelaskan bahwa sebelum memberikan TPP, harus mempertimbangkan indikator yang tidak bersinggungan dengan Tunjangan profesional guru (TPG).

“Yang penting indikatornya tidak sama atau anggaran daerah tidak dipotong atau disesuaikan,” katanya.

Dalam kajian dan pemantapan Permendagri No. 84/2022 dan Permendisbutristek No. 4/2022, ditemukan bahwa penggunaan anggaran pemerintah pusat dan daerah sebenarnya dapat dimaknai sebagai indikator pemerataan.

“Mata uang pusat dan mata uang daerah itu sama. Jadi kita terjemahkan permendagri yang tidak boleh lagi, tapi kalau berbeda kita sesuaikan dengan kemungkinan daerah,” pungkasnya.

Berita Lainnya:  Sinergi Kolaboratif Majukan Olahraga Nasional

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Nfl)

Loading

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.