Portalborneo.or.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah berhasil mengekstraksi lima nama calon Penjabat Gubernur Kaltim, setelah rapat pimpinan di Surabaya yang berlangsung selama beberapa hari.
Pemilihan ini sesuai dengan amanat regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa proses seleksi calon Penjabat Gubernur melibatkan delapan fraksi yang mewakili beragam aspirasi politik.
“Kami ingin memastikan bahwa calon yang kami usulkan adalah representasi dari rakyat Kaltim,” kata Hasanuddin.
Fraksi-fraksi tersebut berhasil mengakomodir tiga nama dari masing-masing fraksi, menghasilkan total 24 nama.
Dari 24 nama tersebut, keluarlah lima nama yang kemudian diusulkan kepada pihak pusat, yang akan menentukan Penjabat Gubernur Kaltim yang baru.
“Kami hanya membuat ranking, dan keputusan akhir ada di tangan pusat,” tambah Hasanuddin.
Dalam semangat demokrasi, DPRD Kaltim menghargai semua pendapat fraksi dan mendorong tiga nama sebagai usulan.
Kelima nama yang diusulkan adalah:
- Alimuddin
- Kamaluddin Amin
- Akmal Malik
- Sri Wahyuni
- Rektor
DPRD Kaltim berharap bahwa keputusan pusat akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan tujuan undang-undang yang mengatur pemilihan Penjabat Gubernur.
Pemilihan Penjabat Gubernur Kaltim telah menjadi fokus utama dalam rapat pimpinan ini, dengan upaya agar nama-nama tersebut segera disampaikan ke pusat untuk evaluasi lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, Pusat akan memutuskan siapa yang akan menjadi Penjabat Gubernur Kaltim menggantikan posisi yang saat ini sedang diisi oleh penjabat sebelumnya. Semua mata tertuju pada pusat untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan yang stabil di Kaltim.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id).