Portalborneo.or.id, Samarinda – Mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kalimantan Timur, Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami, menjelaskan sejumlah upaya yang telah pihaknya coba rangkum untuk dilaksanakan pemerintah Provinsi.
“Intinya kita ingin agar Pemprov bisa memfasilitasi daripada penyelenggaraan dan pengelolaan dari pesantren yang ada di Provinsi,” ungkapnya.
Diutarakannya, selama ini pesantren ialah berada di bawah Kementerian Agama secara vertikal, sehingga akses pendanaan terbatas.
Mimi Meriami menyampaikan harapan bahwa Pemprov Kaltim dapat memberikan anggaran yang lebih jelas untuk pondok pesantren.
“Kita harapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, pesantren, terutama dalam hal pengelolaan, pendidikan, dan siswanya, akan mendapatkan perhatian dan anggaran dari pemerintah daerah,” katanya.
Mimi membeberkan, sejauh ini juga ketergantungan pesantren hanya pada Biro Kesra dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karenanya ditekankan pentingnya beasiswa untuk santri.
“Kita juga ingin ada beasiswa untuk santri. Itu yang didiskusikan bersama,” tambahnya.
Selain anggaran, dalam rancangan peraturan daerah ini juga dianggap perlu adanya peran swasta. Perusahaan-perusahaan diharapkan dapat mendukung pesantren melalui alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.
“Kita ingin agar CSR sebagian perusahaan dapat dialokasikan untuk mendukung pesantren,” ungkapnya.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan dukungan penuh pemerintah daerah kepada pesantren. Ada pesantren yang masih menjalankan pendidikan secara tradisional, sehingga perlu sosialisasi agar pendidikan formal dapat diintegrasikan.
“Kita harus memberikan pendidikan formal di setiap pondok pesantren sehingga santri tidak kesulitan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya,” jelas Mimi Meriami.
Selain itu, ada rencana untuk memberikan insentif dan bantuan keuangan kepada ustad dan ustazah. Juga, akan ada pengawasan untuk menjaga pesantren agar terhindar dari aliran sesat yang tidak sesuai.
Ditambahkan Mimi, sejumlah upaya yang pihaknya coba rangkum ini didapat setelah dilakukannya rapat pembahasan terkait, yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kanwil Kementerian Agama, Biro Kesra, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, dan Dinas Perizinan DPMPTSP, dilaksanakan di Gedung E, lantai 1 kompleks Sekretariat DPRD Kaltim.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id).