Portalborneo.id, Samarinda – Rencana pembangunan insinerator di tiap kecamatan di Samarinda kembali menjadi perhatian publik. DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah kota lebih terbuka dalam menyampaikan detail proyek ini, terutama terkait spesifikasi teknologi, dampak lingkungan, dan alokasi anggaran.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya tidak menolak kehadiran insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah. Namun, ia mengingatkan agar proyek ini tidak menjadi sumber masalah baru, seperti pencemaran udara atau polusi suara.
“Secara prinsip kami mendukung adanya insinerator untuk mengurangi beban TPA, tapi jangan sampai malah menimbulkan pencemaran baru. Teknologi yang dipakai harus benar-benar ramah lingkungan,” tegas Deni saat ditemui di kantor DPRD.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran proyek yang mencapai Rp10 miliar. Menurut Deni, Pemkot harus memastikan pemilihan lokasi pembangunan tidak menimbulkan resistensi dari warga, seperti yang pernah terjadi di Kota Bekasi.
“Jangan sampai kejadian di daerah lain terulang. Di Bekasi, masyarakat terganggu karena suara bising dari insinerator. Di sini, kita harus antisipasi sejak awal,” ucapnya.
Deni menambahkan, DPRD tidak ingin hanya dilibatkan di akhir proses. Ia mendesak agar lembaga legislatif serta masyarakat ikut terlibat sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan.
“Kami mendengar bahwa teknologi yang akan dipakai memiliki emisi karbon rendah. Tapi itu tidak cukup. Harus ada penjelasan teknis yang bisa dipahami masyarakat agar mereka merasa aman,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemkot Samarinda untuk membuka akses informasi kepada publik mengenai sistem pengelolaan emisi, dampak jangka panjang terhadap lingkungan, serta langkah mitigasi yang disiapkan.
“Keterbukaan itu penting. Jangan sampai proyek ini jalan diam-diam lalu masyarakat baru tahu saat sudah jadi. Kami minta semua tahap dibuka secara transparan,” pungkas Deni. (Adv)