PORTALBORNEO.OR.ID, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Paripurna, Masa Persidangan III Tahun 2021, Kamis (25/11) malam.
Agenda rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono itu, adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan ini disaksikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan jajaran pemangku kepengtingan di Pemkot Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik berharap pengesahan 7 Raperda menjadi Perda ini mampu meningkatkaan pembagunan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Perda ini bisa meningkatkan pembangunan dan meningkatkan PAD, serta rancangan ini tentu telah memiliki payung hukum dan kemudian akan disosialisasian ke seluruh masyarakat,” ujar Abdul Rofik.
“Jadi dari tuju Perda ini, satu (perda) usulan dari DPRD, dan 6 lainnya dari pemkot,” tambahnya.
Berikut Tujuh Raperda telah disahkan dalam rapat paripurna:
1.Raperda Tentang Penambaham Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimtan Utara.
2.Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
3.Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Samarinda Jaya Abadi Kota Samarinda.
4.Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Derah.
5.Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
6.Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
7.Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (NFL/MA)